Jumat, 22 Mei 2020

Sarah Keihl Lelang Keperawanan, Hotman Paris Ingatkan Hukum Penjara


DetikPrediksi, Pengacara ternama, Hotman Paris, memberikan peringatan terkait hebohnya pernyataan selebgram, Sarah Keihl, yang akan melelang keperawanan seharga Rp2 miliar.

Lewat sebuah video yang dibagikan di Instagram, Hotman pun menyentil peraturan Undang-undang hukuman penjara 7 tahun yang bisa saja diterima untuk mereka yang melanggarnya.
BACA JUGA : 
"Halo para selebgram. Anda mengaku selebriti, kamu tahu gak? Aku lebih terkenal dari pada kamu, aku lebih dari pada selebriti. Karena aku juga sudah profesonal, tapi aku selalu hati-hati. Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu, ingat pasal pasal 27 ayat 1 di Undang Undang ITE, apabila memuat kata-kata asusila bisa ancaman 7 tahun penjara," kata Hotman Paris.

Hotman juga menyinggung soal kasus ikan asin yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Hotman menyebut jika kasus itu beruntung karena tak mendapatkan hukuman berat.

Hotman Paris Tak Tahu Rukonya Disewa Putra Jokowi - ShowBiz ...

"Beruntung kasus ikan asin cuma dihukum jauh di bawah 7 tahun penjara, hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," katanya.

Hotman juga mengingatkan soal kata-kata SARA dan pertentangan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

"Apabila kata-kata anda di postingan menimbulkan kata SARA atau pertentangan bisa kena padal 28 UU ITE 8 tahun penjara jadi jangan hanya untuk menaikkan follower anda sembarangan memposting," tegasnya.


Sebelumnya, media sosial tengah dihebohkan dengan pernyataan dari selebgram Sarah Keihl yang akan melelang keperawanannya seharga Rp2 miliar.

Hal itu dilakukan Sarah karena ia ingin memberikan bantuan di tengah pandemi corona ini. Hingga terungkap sebuah isu jika keinginan Sarah melelang keperawanannya adalah sebuah skenario untuk meningkatkan jumlah followernya.
Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar