DetikPrediksi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menderek kendaraan milik warga yang nekat mudik, meski hanya mudik lokal di kawasan Jabodetabek.
Sanksi derek itu sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Begitu ada indikasi terjadi mudik lokal, kami akan menghentikan kendaraannya, bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).
BACA JUGA :
Pemprov DKI Jakarta memang tidak melarang pergerakan orang di kawasan Jabodetabek. Namun, pergerakan orang tersebut harus sesuai ketentuan PSBB.
Orang yang nekat mudik lokal akan dikenai sanksi pelanggaran terhadap PSBB karena mudik lokal tak sesuai ketentuan PSBB. "Tidak hanya regional, nasional, tapi juga mudik lokal di kawasan Jakarta maupun Jabodetabek ini kami larang," kata Syafrin.
Dishub DKI akan mengawasi pergerakan orang yang terindikasi akan mudik lokal di 33 titik pemeriksaan (check point) dan melakukan patroli. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya melarang warga untuk mudik lokal meski hanya di wilayah Jabodetabek.
Anies mengingatkan warga agar tidak berkeliaran, termasuk saat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020. "Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).
Menurut Anies, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB. Karena itu masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
BACA JUGA :Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
0 komentar:
Posting Komentar